Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Al Badr

Wajah Baitul Mal dan Arah Rekonsiliasi kesejahteraan Fiskal

Oleh : Alo Didi D.B.A, S.H, Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah konsentrasi Industri halal dan bisnis syariah IAI SEBI.

Istilah Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil belakangan ini kembali populer seiring dengan bangkitnya semangat umat untuk berekonomi secara Islam. Ini bukan pertama kali muncul namun yang sekian kali dengan situasi dan kondisi yang berbeda. Dari awal dibentuknya baitul mal sebelum merdeka, masa kemerdekaan, pasca reformasi dan dizaman digital sekarang ini.

Pertanyaan sederhana, mau dibawa kemana arah baitul mal di indonesia?

Faktanya sangat ironi, Mayoritas penduduk muslim di indonesia menyimpan potensi zakat fantastis, mencapai Rp327,6 triliun per tahun. Namun, fakta di lapangan berbicara lain: realisasi pengumpulan hanya menyentuh sekitar 10 persen. Sementara itu, jumlah orang miskin masih bertahan di angka 26,36 juta jiwa (9,57 persen penduduk, data BPS 2023).

Jurang lebar (gap) ini bukan sekadar masalah rendahnya literasi masyarakat, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam mengintegrasikan Baitul Mal ke dalam kebijakan fiskal nasional.

Kritik terhadap baitul mal : cara pandang dan literasi  

Bermula dari pertanyaan, apakah ada “bahaya” tersamar dengan penggunaan istilah Baitul Mal?

Pertama, istilah Baitul Mal hanya akan dipahami secara dangkal dan parsial, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang terintegrasi dalam negara. Jika disebut Baitul Mal, umat tak lagi berpikir lagi tentang Negara, yang menjadi payung atau induk keberadaannya, namun yang terpikir adalah aktivitas-aktivitas ekonomi parsial yang dilakukan rakyat, bukan negara.

Kedua, penggunaan istilah Baitul Mal akan dapat membius umat dan membuat mereka puas dengan apa yang telah mereka capai, sehingga lupa terhadap sistem ekonomi Islam yang hakiki, yang hanya akan terwujud dalam sistem Islam. Mereka mungkin akan menyangka, Baitul Mal yang ada sekarang adalah kurang lebih sama dengan Baitul Mal yang ada dalam sejarah Islam.

Setidaknya dua masalah dari cara pandang ini yang menyebabkan baitul mal di indonesia hanya cocok dibeberapa daerah yang mempunyai kultur dan budaya islami, sementara didaerah yang belum memahami bahkan sudah “alergi” dengan istilah baitul mal ini semakin memperlebar gap cara pandang mengenai baitul mal dan sistem didalamnya.

Kajian literatur ekonomi islam terkhusus baitul mal belum menyentuh akar rumput, padahal edukasi menjadi motor penggerak baitul mal yang paling utama. Masalah pun berdatangan dengan sendirinya bahkan seolah baitul mal “Hidup segan mati tak mau” ditengah minimnya penyampaian edukasi di masyarakat akan hal ini.

Kritik terhadap Sistem Keuangan Negara: “Double Burden” bagi Umat

Integrasi Baitul Mal dalam sistem keuangan negara Indonesia masih menyisakan kritik mendasar diantaranya :

Pertama, Zakat sebagai Pengurang Penghasilan, Bukan Pajak 

Regulasi saat ini yang berlaku adalah  UU No. 23 Tahun 2011 dengan isinya adalah memposisikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deductible), bukan pengurang kewajiban pajak langsung (tax credit).

Akibatnya, umat Islam seolah menanggung beban ganda (double burden). Sistem keuangan negara masih enggan memberikan ruang penuh bagi zakat untuk menggantikan peran pajak, padahal keduanya memiliki tujuan pembangunan yang serupa.

Kedua, Hegemoni Utang vs Kemandirian Baitul Mal

Di saat keadaan Baitul Mal kesulitan menghimpun dana produktif, sistem keuangan negara justru semakin bergantung pada instrumen utang luar negeri dan surat utang negara. Padahal, jika instrumen seperti Wakaf Tunai dikelola dengan regulasi yang progresif, negara memiliki sumber pendanaan infrastruktur non-utang yang jauh lebih berkelanjutan dan bebas bunga (riba).

Ketiga, Sentralisasi yang Membelenggu 

Ada kecenderungan penyeragaman pengelolaan Ziswaf oleh negara yang berisiko mematikan inisiatif Baitul Mal berbasis komunitas. Padahal, kekuatan ekonomi Islam terletak pada desentralisasi dan kedekatan emosional antara amil (pengelola) dan muzakki (pembayar) di tingkat akar rumput.

Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang komprehensif dalam menyelesaikan

permasahan ekonomi (DI Cahyani, S Sumadi: 2015).

Adanya baitul mal sebagai kas negara, fenomena semacam ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan renungan. Namun, terlepas dari dua bahaya pemaknaan yang dijelaskan diatas, konsep Baitul Mal itu sendiri memang perlu dikaji kembali dengan seksama sesuai dengan ketentuan hukum syara’ dan realitas objektif yang terbentang sepanjang sejarah Islam. Dan tentunya diimbangi dengan regulasi progressif itu sendiri yang membawa pada langkah strategis ditengah masyarakat dengan cara megintergrasikan baitul mal dalam sistem keuangan negara.

Dengan demikian, kita akan memiliki persepsi yang benar dan utuh mengenai Baitul Mal, termasuk kedudukannya sebagai bagian integral dari sistem ketatanegaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »