Sistem belajar yang telah diterapkan Rumah Qur’an Al Badr semenjak dari awal berdirinya hingga sampai pada saat ini adalah kegiatan pembelajaran ( KBM ) semi privat yang diselenggarakan dalam bentuk kelas kelas pembelajaran ( halaqah ).

Tujuan utama dari pembentukan kelas kelas pembelajaran / halaqah belajar tersebut, ialah agar para guru pendidik dapat dengan leluasa meningkatkan efisiensi di dalam proses kegiatan belajar baik dari segi pembagian waktu belajar, kenyamanan dalam kegiatan belajar, hingga tahap evaluasi pasca berjalannya proses belajar.

Berkenaan dengan keberadaan halaqah / kelas belajar ini, manajemen di Rumah Qur’an Al Badr telah menetapkan beberapa kriteria khusus terkait dengan operasional KBM, seperti ketentuan batas jumlah peserta belajar di dalam setiap kelas belajar / halaqahnya ( maksimum 10 santri per halaqah ), penentuan jadwal belajar / KBM ( 3 kali jadwal KBM setiap pekannya ), durasi KBM ( 90 – 120 menit untuk setiap pertemuan ) serta evaluasi belajar bersama para walisantri ( 2 pekan sekali ).
Di samping sebagai sarana kemudahan bagi setiap guru untuk dapat mengevaluasi perkembangan belajar para santri, pembatasan jumlah peserta didik di dalam setiap kelas pembelajaran ( halaqah ) juga dapat memberikan manfaat tambahan khususnya bagi para peserta didik itu sendiri, yaitu berupa porsi penjatahan waktu bimbingan belajar secara individual dari seorang guru kepada setiap peserta didik ( santri ) ketika proses belajar bersama sedang berlangsung secara talaqi.
Rencana pembukaan kelas baru ( halaqah ke 6 ) Rumah Qur’an Al Badr
Beberapa waktu yang lalu, manajemen Rumah Qur’an Al Badr menerima sebuah usulan dari masyarakat di lingkungan sekitar Rumah Qur’an Al Badr. Beberapa anggota masyarakat tersebut menyampaikan usulan agar di wilayahnya dapat terselenggara kegiatan rutin bimbingan mengaji Al Qur’an bagi masyarakat, khususnya untuk anak anak usia sekolah di seputar lingkungan RT 008 RW 02, kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan acara silaturahmi tersebut, secara implisit warga masyarakat yang diwakili oleh bapak / ibu Qanita turut bergembira dengan adanya kunjungan silaturahmi tersebut serta berkenan untuk memberikan dukungan dan bantuan agar usulan pembentukan kelas belajar tersebut dapat segera terealisasi.
Dukungan yang diberikan di antaranya berupa perizinan bagi Rumah Qur’an Al Badr untuk dapat menggunakan sarana berupa sebuah tempat mengaji representatif yang sudah dipersiapkan untuk pelaksanaan kegiatan belajar ( KBM ) apabila kelas pembelajaran / halaqah tersebut dapat segera direalisasikan.
Secara geografis, sarana tempat belajar mengaji yang telah dipersiapkan tersebut berada di Jl. Musyawarah, gg.88 Rt. 008 Rw 02 no. 80. Kelurahan Ragunan, kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kunjungan silaturahmi ke kediaman tokoh masyarakat setempat
Setelah kunjungan silaturahmi perdana pengurus Rumah Qur’an Al Badr kepada warga selesai di selenggarakan, rencana kunjungan berikutnya adalah silaturahmi kepada tokoh masyarakat setempat, yaitu kepada ustadz H. Johana yang juga berada di wilayah Rt 008 Rw. 02.

Dalam kunjungan silaturahmi ke dua tersebut, pengurus dari Rumah Qur’an Al Badr yang diwakili oleh ustadz Salim. Lc bersama dengan pj divisi Sosial dan waqaf Al Qur’an, bapak Tri Mulyanto menyampaikan perihal profil lembaga pendidikan Rumah Qur’an Al Badr, profil Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial ( YaPIS ) Al Badr, berikut rencana pembukaan kelas baru untuk pembelajaran Al Qur’an bagi warga setempat di wilayah RW 02, Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan.

Pembukaan kelas belajar / halaqah baru




Direncanakan dalam beberapa waktu ke depan, pembukaan kelas pembelajaran dapat ditambahkan 1 halaqah lagi apabila ada penambahan jumlah santri yang mendaftar.

Sebagaimana Rumah Qur’an Al Badr yang berada di gedung yayasan, Rumah Qur’an Al Badr yang berada di wilayah RW 02 Ragunan pun dapat menjalankan seluruh program program pendidikan dan sosial yayasan.