Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Al Badr

Zakat, Infaq, dan shodaqoh di Rumah Qur’an Al Badr

Sekilas info Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

Zakat, Infaq, dan Shodaqoh adalah beberapa konsep ibadah sosial di dalam syari’at agama Islam yang sangat terkait dengan pemberian harta benda atau uang kepada orang lain, akan tetapi secara spesifik di antara ketiganya masing masing memiliki beberapa perbedaan.

  • Antara Zakat dan shodaqoh
  1. Dapat berupa kewajiban atau pun anjuran

Dilihat dari sudut pandang fikih, menunaikan zakat adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang memiliki kemampuan dalam hal ekonomi, sedangkan memberikan shodaqoh sifatnya adalah sunnah (dianjurkan).

2. Hikmah dan tujuan beramal

Tujuan utama menunaikan zakat adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa seseorang, sekaligus memberikan bantuan materi kepada orang-orang yang membutuhkan, sedangkan shodaqoh bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian sosial.

  1. Ukuran nilai

Apabila Zakat Fitri memiliki preferensi sekitar 3,5 liter dari bahan makanan pokok seperti beras ataupun gandum bagi setiap individu, maka Zakat Maal memiliki prasyarat khusus seperti ketentuan Nisab dan Haul, dengan besaran yang ditentukan sejumlah 2,5% dari harta benda yang dimiliki.

Sedangkan shodaqoh bebas dari segi jumlahnya dan tidak memiliki prasyarat maupun besaran nilai yang ditentukan.

  1. Penerima zakat dan shodaqoh

Zakat hanya dapat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya seperti fakir, miskin, orang yang membutuhkan, dan beberapa kalangan lainnya seperti yang disebutkan dalam ketentuan 8 golongan (asnaf) penerima zakat, sedangkan shodaqoh dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan.

  1. Niat

Zakat harus ditunaikan dengan niat yang tulus dan ikhlas yang bertujuan untuk menunaikan kewajiban pribadi, sedangkan shodaqoh dapat diberikan dengan niat yang tulus dan ikhlas dengan tujuan untuk membantu orang lain.

6. Waktu

Zakat harus diberikan pada waktu yang ditentukan seperti pada bulan Ramadan untuk zakat Fitri dan ketentuan haul selama satu tahun penuh untuk zakat maal, sedangkan shodaqoh lebih fleksibel dan dapat diberikan kapan saja, tanpa terikat oleh aturan waktu.

Ketentuan haul yang dipergunakan dalam konsep agama Islam adalah periode 1 tahun penuh menurut sistem kalender Hijriyah.

  1. Bentuk

Zakat tertentu seperti pada zakat Fitri pada dasarnya harus diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras atau gandum, meskipun terdapat sedikit perbedaan pendapat dalam fiqih yang membolehkan penggunaan uang sebagai ganti dari bahan makanan pokok.

Sedangkan untuk Zakat Maal harus diberikan dalam bentuk harta atau uang, dan untuk shodaqoh secara umum dapat diberikan dalam bentuk harta benda, uang, atau pun jasa.

Secara keseluruhan antara zakat dan shodaqoh, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membantu orang lain dan meningkatkan empati serta kepedulian sosial, akan tetapi di antara keduanya memiliki beberapa perbedaan dalam hal wajib, tujuan, besaran, penerima, niat, waktu, dan bentuknya.

  • Infaq

Infaq adalah salah satu bentuk amal kegiatan sosial yang juga dikenal dalam ranah agama Islam, yaitu memberikan sumbangan nafkah baik berupa harta benda, uang, maupun jasa kepada kalangan dan orang-orang yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan, balas jasa, atau pun penghargaan.

Tujuan infaq adalah untuk meningkatkan empati dan kepedulian sosial serta membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Infaq dapat diberikan kepada setiap orang ataupun lembaga-lembaga sosial yang membutuhkan infaq tersebut untuk menunjang kegiatannya.

Apabila zakat memiliki sifat wajib untuk ditunaikan, dan shodaqoh memiliki sifat Sunnah ( dianjurkan ) untuk diberikan, maka infaq dapat memiliki kedua sifat tersebut yaitu Infaq wajib dan Infaq sunnah.

  • Infaq, di antara kewajiban dan anjuran

Infaq dapat bersifat wajib apabila diberikan kepada setiap orang orang yang berstatus tanggungan dan wajib untuk diberikan nafkahnya seperti pemberian nafkah dari seorang kepala keluarga untuk istri dan anak anaknya, atau seorang anak lelaki yang dewasa dan memiliki kemampuan kepada kedua orangtuanya yang membutuhkan.

Infaq dapat pula bersifat sunnah ( dianjurkan ) apabila diberikan kepada setiap kalangan lainnya yang membutuhkan yang berada di luar kewajiban tanggungan nafkahnya seperti sanak saudara, masyarakat umum, maupun lembaga lembaga sosial.

Infaq dapat diberikan secara tentatif maupun secara rutin berkala.

  • Kesempatan Zakat, Shodaqoh, dan Infaq di Rumah Qur’an Al Badr

Rumah Qur’an Al Badr membuka kesempatan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk menunaikan Zakat, infaq, maupun shodaqoh ( ZIS ).

Zakat, Infaq, maupun Shodaqoh tersebut dapat disalurkan dengan cara transfer melalui rekening resmi Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Al Badr :

BSI ( Bank Syariah Indonesia )

Nomer rekening 1130741635

Atas nama Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Al Badr

Diharapkan untuk segera mengkonfirmasikan transfer Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dengan menghubungi pusat informasi Rumah Qur’an Al Badr Jakarta pada direct link WhatsApp berikut ini :

Pusat informasi Rumah Qur’an Al Badr : 087777880061

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »